Jakarta, JENDELASERAM.COM — Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jl. Medan Merdeka Utara No.7 RT.5/RW.1, Gambir, Kota Jakarta Pusat pada Jumat 28 Agustus 2026.
Kehadiran Ketua Komisi II DPRD SBT Husin Rumadan bersama Wakil Ketua Komisi II Rudi Wajo, Sekretaris Komisi II Wamuhaya, Wakil Ketua DPRD SBT Husein Kelilauw, Wakil Ketua Komisi III Fadli Salim Elbetan dan Anggota Komisi II Zainudin Noval Rumuar, Darwis Rumakey, Rudi Rumodar, Maapia Ena, Ichwan Mochsal dan salah satu staf DPRD SBT Darma Kamaruddin itu bertemu Subdit Perencanaan Daerah Wilayah IV Kemendagri di ruang rapat Ditjen Bina Keuda Lantai 8.
Ketua Komisi II Husin Rumadan dalam keterangannya melalui telepon WhatsApp pada Sabtu (29/08/2026) mengungkapkan, kehadiran mereka itu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri dalam rangka memperoleh penjelasan terkait kebijakan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, konsultasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan regulasi dan mekanisme penganggaran serta pemanfaatan tambahan DAU dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Rumadan berujar, kebijakan penambahan DAU merupakan hal penting bagi daerah, terutama dalam menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.
“Kami datang ke Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif terkait dasar hukum, mekanisme penyaluran, penganggaran, serta penggunaan penambahan DAU Tahun 2026. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan di daerah sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” ungkap Rumadan.
Dia mengaku, DPRD perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penambahan DAU Tahun 2026, termasuk apakah tambahan tersebut dapat diakomodasi dalam perubahan APBD dan bagaimana ketentuan penggunaannya.

Selain itu kata dia, Komisi II DPRD SBT juga mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) SBT dapat memanfaatkan setiap tambahan kapasitas fiskal secara efektif, terukur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana kebijakan pemerintah pusat ini dapat diterjemahkan secara tepat di daerah. Tambahan DAU harus memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi daerah untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat,” akuinya.
Komisi II berharap hasil konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, pengawasan dan pembahasan perubahan APBD Tahun 2026, sekaligus menjadi acuan bagi Pemda dalam menindaklanjuti kebijakan penambahan DAU tersebut.
“Konsultasi ini juga menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan setiap kebijakan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” harapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) SBT ini membeberkan, dengan penamabahan DAU dan kurang bayar DBH sebesar Rp 83 miliar itu telah memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Dengan demikian sambung dia, kebutuhan belanja pegawai, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu di daerah ini sudah dapat tercover dengan baik.
“Kemampuan fiskal kita untuk pendanaan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan di 2026 itu normal. Gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu dipastikan tercover, sehingga kita tidak bersalah di fiskal daerah,” bebernya (JS-01)













Discussion about this post