Bula, JENDELASERAM.COM — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku telah melaksanakan penilaian pelayanan publik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada pada beberapa waktu lalu.
Kepala Kantah SBT Rossa F. C. Batmomolin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Bula pada Senin (07/09/2026) menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut dia, selain pengawasan, penilaian ini sekaligus untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Batmomolin.
Dirinya mengungkapkan, dalam kegiatan penilaian tersebut, Tim Ombudsman RI melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan di Kantah SBT.
Penilaian mencakup pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, sarana dan prasarana, kompetensi petugas, serta berbagai aspek pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pelaksanaan penilaian Ombudsman RI menjadi momentum bagi Kantah SBT untuk melihat kembali kualitas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dia berujar, Kantah SBT menyambut baik pelaksanaan penilaian sebagai bentuk pengawasan eksternal sekaligus sarana evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Seluruh jajaran berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Melalui proses evaluasi tersebut, Kantah SBT memperoleh masukan yang dapat menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan pelayanan secara berkelanjutan,” ujarnya (JS-02)













Discussion about this post