Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) rutin melakukan survei terhadap pelayanan yang mereka lakukan kepada masyarakat.
Survei yang meliputi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) itu dilakukan setiap bulan.
Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. C. Batmomolin dalam keterangan tertulis pada Rabu (07/10/2026) mengungkapkan, hasil survei IKM dan IPK pada bulan September 2026 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap pelayanan mereka sangat tinggi.
Batmomolin menyebut, dari survei yang melibatkan enam responden itu, IKM mencapai 95.83. Sedangkan IPK mencapai 97.50.
“Hasil survei IKM dan IPK bulan September 2026 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap pelayanan kami tinggi. IKM 95.83/100, IPK 97.50/100 dengan responden 6 orang,” ungkap Batmomolin.
Dia menuturkan, lewat IKM ini akan mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dirinya menambahkan, selain itu, IKM tersebut bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.
“IKM ini berguna sebagai tolok ukur persepsi pengguna layanan atau penerima pelayanan publik meliputi masyarakat, perorangan, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha terhadap pelayanan kami sebagai aparatur penyelenggara pelayanan publik,” tuturnya.
Lewat survei itu, dia menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat SBT yang telah aktif memberikan penilaian terhadap kinerja instansi yang dipimpin itu.
Pihaknya mengaku, masukan yang disampaikan masyarakat kepada mereka sangat bermanfaat untuk kemajuan Kantor Pertanahan SBT agar terus melakukan perbaikan, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terima kasih atas penilaian yang diberikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur agar terus Melayani, Profesional dan Terpercaya,” akuinya (JS-02)













Discussion about this post