Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) melakukan pendampingan hukum pada proyek strategis Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan di daerah ini.
Kegiatan pendampingan yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) SBT pada Rabu 15 Juli 2026 itu dirangkai dengan penandatanganan kontrak pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Kilga, Kecamatan Kiandarat (Rusak Berat) tahun anggaran 2026.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari SBT Fauzan Machmud dalam keterangannya pada Senin (20/07/2026) menjelaskan, rapat pendampingan hukum (Legal Assistance) bersama jajaran Dinkes SBT itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Datun dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah.
“Tujuannya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Fauzan berharap, lewat rapat pendampingan yang sudah dilakukan itu terjalin koordinasi yang baik antara kedua instansi, sehingga setiap tahapan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara efektif, akuntabel, transparan, serta meminimalisasi potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui rapat pendampingan hukum ini, diharapkan terjalin koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur,“ harapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes SBT Punira Kilwalaga menuturkan, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, tepat mutu dan tepat waktu, demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat SBT.
“Rabu 15 Juli 2026 telah dilaksanakan Pendampingan Hukum Proyek Strategis DAK Fisik Bidang Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Fisik Pembangunan Puskesmas Kilga (Rusak Berat) Tahun Anggaran 2026,” tutur Kilwalaga (JS-01)













Discussion about this post