Bula, JENDELASERAM.COM — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Cabang Seram Bagian Timur (SBT) melakukan audience dengan managemen PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bula pada rabu (13/05/2026).
Manager PLN ULP Bula Rusli Hardianto Akbar hadir secara langsung menemui aktivis LMND Cabang SBT itu untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Ketua LMND Cabang SBT Jainal Kelderak dalam kesempatan tersebut mengatakan, kehadiran mereka ke kantor PLN itu untuk mempertanyakan permasalahan sistem pemasangan listrik.
Kelderak menuturkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, mereka menemukan biaya pemasangan tidak sesuai dengan daya yang didatakan.
“Adanya ketidaksesuaian yang mana memberatkan warga masyarakat yang ada di desa-desa, makanya harus adanya transparansi yang harus dilakukan oleh pihak PLN agar tidak membuat masyarakat tidak menjadi isu-isu negatif,” tutur Kelderak.
Manager PLN ULP Bula Rusli Hardianto Akbar mengapresiasi semangat LMND SBT sekaligus berterimakasih atas informasi yang disampaikan secara langsung melalui audiensi itu.
“Menanggapi poin-poin yang telah disampaikan kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah diberikan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, Kabupaten SBT termasuk dalam wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar, namun demikian harus terdaftar di tingkat provinsi.
Dirinya menegaskan, untuk program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), pihak PLN tidak semena-mena melakukan pemasangan, namun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Terkait dengan BPBL kita juga harus melakukan survey, maka tidak semena-mena langsung melakukan pemasangan sesuai dengan apa yang diminta oleh konsumen, karena ada tahapan-tahapan atau prosedur yang harus dilakukan sebelum melakukan BPBL,” tegasnya.
Rusli berujar, selama ini tidak ada pemasangan daya 45 VA, namun yang ada itu 450 VA asal NIKnya terdaftar sebagai penerima subsidi oleh pemerintah.
Selain itu sambung dia, harga 450 ribu itu hukan harga bersih, namun masih ada biaya PPJ, admin PPOB, token dan biaya NIDI SLO, dimana nilai PPJ setiap daerah itu berbeda-beda.
“Nilai PPJ setiap daerah berbeda-beda dan untuk di SBT itu 10%;” ujarnya.
Pihaknya memastikan bahwa apabila ke depan mereka menemukan atau menerima laporan terkait adanya indikasi penyelewenanvan maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Termasuk pemberian sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” tutupnya (JS-02)













Discussion about this post