Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan sekolah tatap muka bagi siswa-siswi di Kota Bula.
Hal itu diketahui melalui surat pemberitahuan nomor 420/182/2026 yang ditujukan kepada Kepala UPTD Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD (TK, KB), jenjang SD dan SMP se-Kabupaten SBT yang diterima pada Senin (12/10/2026) malam.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) SBT, Afiudin Rumakway itu disejelaskan bahwa surat ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan surat edaran gubernur Maluku nomor 500.4/175 tanggal 12 Oktober
2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Selain itu, mereka juga mempertimbangkan surat Kepala Dinas Kesehatan SBT nomor 400.7/198.y/2027 tanggal 12 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Pengukuran Kualitas Udara di Kota Bula, Kabupaten SBT pada beberapa tempat tertentu sebagai sampel yang telah melebihi ambang batas normal dengan interprestasi berbahaya.
Untuk itu, Pemkab SBT melalui Dinas Dikbudpora SBT mengambil keputusan untuk meliburkan sementara belajar tatap muka di sekolah selama tiga hari ke depan.
“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui tatap muka diliburkan sementara, terhitung mulai tanggal 13 s/d 15 Oktober 2026,” ucap Rumakway dalam surat tersebut.
Rumakway juga meminta kepada guru-guru dan wali kelas agar memberi tugas rumah dan terus memantau kondisi belajar murid di rumah melalui group masing-masing orang tua/wali murid.
Selama masa libur sementara, para murid diharapkan tetap belajar secara mandiri di rumah dengan pendampingan orang tua/wali, sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing.
Orang tua/wali juga dihimbau untuk mengurangi aktivitas anak (murid) di luar rumah, menghindari paparan asap, serta menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka selama berlangsungnya masa libur sementara.
“Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan, dihimbau untuk tidak melakukan libur. Kegiatan pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan akan dilaksanakan atau kembali diliburkan setelah adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Dikbudpora SBT,” pintanya.
Sementara itu, Sekretaris Dikbudpora SBT, Abdul Kadir Lausiry dikonfirmasi terkait surat pemberitahuan tersebut, dia membenarkan.
Lausiry mengaku, surat pemberitahuan ini telah dia teruskan kepada Kepala UPTD di semua kecamatan di SBT untuk ditindaklanjuti kepada kepala satuan pendidikan.
“Itu sudah fiks. Saya baru edarkan melalui Kepala UPTD, mudah-mudahan mereka informasikan ke sekolah-sekolah agar murid jangan sampai terlanjur ke sekolah besok pagi,” akuinya (JS-01)













Discussion about this post