Bula, JENDELASERAM.COM — Pelaku pelecehan seksual berinisial PA (33) terhadap oknum guru program Indonesia Mengajar di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku resmi menjadi tersangka.
Kepala Satuan Resersi dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBT AKP Rahmat Ramdani dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025) menjelaskan, dengan status tersangka ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres SBT pada 25 November 2025.
“Selasa tanggal 25 November 2025 sekira Pukul 18.30 WIT, bertempat di Rutan Polres Sbt dilaksanakan Penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor LP / 135 / XI / 2025 / SPKT / POLES SBT / POLDA MALUKU, tanggal 09 November 2025, Surat Perintah Tugas Nomor : SP – Gas / 46 / XI / Res. 1.24 / 2025, tanggal 12 November 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP – Sidi / 46 / XI / Res. 1.24 / 2025, tanggal 12 November 2025, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 46 / XI / Res. 1.24./ 2025, Tanggal 12 November 2025;
Selain itu, Surat Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 60 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 21 November 2025, Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap / 33 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 25 November 2025 serta Surat perintah penahanan Nomor : SP-Han / 33 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 25 November 2025.
“Tersangka melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tetang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka ditahan pada rutan polres sbt selama 20 Hari terhitung dari tanggal 25 November 2025 s/d 14 Desember 2025,” ungkapnya. (JS-03)













Discussion about this post