Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Timur (SBT) telah mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat.
Lima Ranperda itu yakni Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 7 tahun 2017 tentang perangkat daerah, Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Perusda mitra karya menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Serambi Timur Maluku, Ranperda tentang penyertaan modal kepada perseroda Serambi Timur Maluku.

Selain itu, Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Perusda air minum Mitra Karya menjadi Perumda Way Nusa dan Ranperda tentang penyertaan modal kepada Perumda Way Nusa.
Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo dalam sambutannya saat memimpin rapat paripurna penyampaian nota pengantar bupati dan penjelasan Bapemperda terhadap Ranperda 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD pada Senin (09/02/2026) malam mengungkapkan, usulan itu disampaikan oleh Sekda SBT kepada pimpinan DPRD pada November 2025 lalu.
“Pada beberapa waktu yang lalu, saudara Sekda telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD dengan nomor 100.3.2/2357 tanggal 07 November 2025 perihal penyampaian Ranperda tahun 2025,” ungkap Sibualmo.
Sibualamo mengaku, selain lima Ranperda tersebut, pada 2025 lalu DPRD juga menginisiasi pembentukan dua Ranperda yakni Ranperda tentangan pengembangan ekonomi kreatif dan Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Dia mengatakan, Ranperda yang akan disampaikan dalam rapat paripurna itu telah melalui tahapan perencanaan dan perancangan secara baik.
“Oleh karena itu, dengan berpedoman pada ketentuan tata tertib DPRD SBT, maka penyempaian penjelasan bupati dan penjelasan Bapemperda merupakan pembicaraan tingkat pertama dalam pembahasan Ranperda ini,” katanya.
Politisi PKB ini menuturkan, tujuh Ranperda ini akan dibahas bersama dengan pemerintah daerah sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPRD SBT.
Untuk itu, dia menyampaikan kepada Pemda, khususnya kepada pimpinan OPD yang akan ditugaskan untuk melakukan pembahasan bersama DPRD, untuk bersikap aktif dalam menghadiri setiap rapat pembahasan dengan DPRD.
“Sehingga tujuh Ranperda ini secepatnya dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda pada masa persidangan ini,” tutupnya. (JS-02)













Discussion about this post