Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali melakukan mediasi sengketa lahan.
Proses mediasi yang dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sudinal M. Pattimura di ruang rapat Kantor Pertanahan SBT pada Selasa (05/05/2026) itu menghadirkan kedua belah pihak.
Pattimura dalam keterangannya berujar, proses mediasi yang dilakukan ini sebagai lanjutan dari mediasi sebelumnya yang dilakukan pada hari selasa pekan lalu.
“Kantor Pertanahan Kabupaten SBT kembali melaksanakan mediasi kedua dalam penyelesaian sengketa pertanahan pada Selasa, 28 April 2026 dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa sebagai tindaklanjut dari mediasi sebelumnya,” ujar Pattimura.
Dia mengungkapkan, kegiatan mediasi kedua ini bertujuan untuk memperdalam pembahasan serta mencari titik temu atas permasalahan yang belum terselesaikan, dengan tetap mengedepankan musyawarah dan asas keadilan.
“Melalui mediasi lanjutan ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama (win-win solution), sehingga sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui jalur litigasi,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melaksanakan kegiatan mediasi sengketa pertanahan di ruang rapat Kantor Pertanahan SBT pada Selasa (28/04/2026).
Kegiatan mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sudinal M. Pattimura dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sudinal M. Pattimura menjelaskan, mediasi ini bertujuan untuk memperoleh solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution), sehingga permasalahan pertanahan dapat diselesaikan tanpa melalui proses litigasi yang panjang.
“Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, klarifikasi, serta bukti pendukung, dengan difasilitasi oleh Kantor Pertanahan sebagai mediator yang netral dan profesional,” jelas Pattimura.
Dia berharap, melalui mediasi ini, penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara efektif, damai dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan,” harapnya (JS-02)













Discussion about this post