Bula, JENDELASERAM.COM — Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendatangi kantor Pertanahan SBT pada selasa 12 Mei 2026.
Kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PKP SBT Mustafa Kurwaka beserta Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman dan PSU Muhammad Taufik Rumfot dan Kasie Prasarana dan Sarana Utilitas Syaifudin Siwa-Siwan itu diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin di ruang rapat Kantor Pertanahan SBT.
Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin dalam keterangannya pada rabu (14/05/2026) menuturkan, kehadiran Plt Kepala Dinas PKP SBT bersama dua kabidnya itu untuk berkoordinasi terkait Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah Desa Sesar, Kecamatan Bula.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur menerima kunjungan dari Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Seram Bagian Timur, Mustafa Korwaka, dalam rangka koordinasi terkait Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah Sesar,” tutur Batmomolin.
Batmomolin menjelaskan, dalam pertemuan itu, mereka membicarakan terkait nilai tanah di wilayah Sesar sebagai bagian dari proses penyusunan dan penguatan data ZNT yang akan menjadi dasar dalam berbagai layanan pertanahan.
“Ini termasuk transaksi jual beli tanah dan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam diskusi yang berlangsung alut itu, pihak Kantor Pertanahan SBT dan Dinas PKP setempat menekankan pentingnya validasi dan sinergi lintas sektor.
“Tujuannya agar penyusunan Zona Nilai Tanah dapat berjalan optimal, transparan dan sesuai kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar melalui koordinasi tersebut, penyusunan ZNT di Kabupaten SBT dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam proses administrasi pertanahan.
“Melalui koordinasi ini, diharapkan penyusunan ZNT di Kabupaten Seram Bagian Timur dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam proses administrasi pertanahan,” harapnya (JS-02)













Discussion about this post