Bula, JENDELASERAM.COM — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Rosa F. Ch. Batmomolin membantah tuduhan terhadap anak buahnya melakukan tindakan pungli dalam pengurusan balik nama sertifikat di lingkungan Kantor Pertanahan SBT.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul dilakukannya penelusuran langsung dan klarifikasi secara internal ke pihak-pihak terkait dengan mengedepankan prinsip objektivitas, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah.
Batmomolin mengungkapkan, Kantor Pertanahan SBT memandang bahwa setiap informasi, masukan, kritik maupun pemberitaan yang berkembang di masyarakat merupakan bagian dari dinamika pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
“Oleh karena itu, terhadap informasi mengenai dugaan pungutan dalam pelayanan pada Kantor Pertanahan SBT yang sempat diberitakan media, Kantor Pertanahan SBT telah melakukan langkah-langkah penelusuran dan klarifikasi secara internal dengan mengedepankan prinsip objektivitas, kehati-hatian, serta asas praduga tidak bersalah,” ungkap Batmomolin di Bula pada selasa (19/05/2026).
Dia menuturkan, penelusuran yang dilakukan langsung oleh pihaknya bersama Kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan SBT Agnesya Beatrix de Fretes itu melalui pemeriksaan data pelayanan, penelitian administrasi terhadap seluruh berkas yang berkaitan, serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelayanan dimaksud.
Dirinya mengaku, berdasarkan hasil penelusuran terhadap data pelayanan tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, tercatat jumlah pelayanan terkait sebanyak 18 berkas yakni tahun 2025 sebanyak 16 berkas dan tahun 2026 sebanyak 2 berkas, yang mayoritas pengajuannya dilakukan melalui PPAT, sedangkan pemohon umum secara langsung hanya tercatat 1 orang.
Rossa menambahkan, dari hasil pemeriksaan administrasi, penelusuran alur pelayanan, serta klarifikasi internal yang telah dilakukan, sampai dengan saat ini tidak ditemukan bukti adanya pungutan oleh ASN maupun keterlibatan ASN sebagaimana informasi yang berkembang dalam pemberitaan.
“Seluruh proses pelayanan yang ditelusuri juga menunjukkan bahwa mekanisme pelayanan berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku,” akuinya.
Kendati demikian ucap dia, Kantor Pertanahan Kantor Pertanahan SBT tetap memandang informasi yang berkembang tersebut sebagai bagian dari bahan evaluasi untuk terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi pelayanan, serta membangun sistem pelayanan publik yang semakin akuntabel dan profesional.
Pasalnya, kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui pelayanan yang bersih, terbuka dan responsif terhadap setiap masukan maupun pengawasan publik.
Pihaknya juga memastikan ASN yang namanya sempat disebut dalam pemberitaan, Kantor Pertanahan SBT tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memastikan bahwa seluruh proses klarifikasi dilakukan secara profesional, proporsional dan berdasarkan fakta objektif.
“Hal ini penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memberikan perlindungan kepada setiap pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelayan masyarakat,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, dia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan SBT menghormati fungsi pers sebagai mitra kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Namun demikian, dirinya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta didukung oleh data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dampak negatif terhadap pihak-pihak tertentu sebelum adanya kepastian hasil pemeriksaan.
“Kami juga terbuka terhadap setiap laporan maupun informasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi, sehingga dapat ditindaklanjuti secara tepat, terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya (JS-02)













Discussion about this post