Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai memproses penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan non berusaha pembangunan Sekolah Rakyat.
Hal tersebut ditunjukkan dengan kunjungan lapangan yang dilakukan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan SBT pada Kamis 18 Juni 2026.
“Kantor Pertanahan SBT melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan proses persetujuan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan non berusaha pembangunan Sekolah Rakyat Pemerintah Kabupaten SBT,” ucap Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin di Bula pada Senin (22/06/2026).
Batmomolin mengungkapkan, kegiatan ini berlokasi di Negeri Administratif Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dia menegaskan, penerbitan PTP PKKPR dilakukan sebagai bentuk dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memastikan pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penataan dan pemberdayaan, Kantor Pertanahan SBT berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel dan mendukung percepatan pembangunan daerah, khususnya di sektor pendidikan,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar kehadiran Sekolah Rakyat ini dapat memperluas akses pendidikan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.
“Kantor Pertanahan SBT akan terus bersinergi dengan Pemkab SBT dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan yang tertib tata ruang, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” harapnya (JS-01)













Discussion about this post