Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) memantau progres pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kilga, Kecamatan Kiandarat pada Rabu kemarin.
Dalam pemantauan itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari SBT Fauzan Machmud bersama Jaksa Fungsional pada Bidang Datun memimpin rapat evaluasi terhadap progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Kilga yang mengalami rusak berat.
Kasi Datun Kejari SBT Fauzan Machmud dalam keterangan tertulis di Bula pada Kamis (17/09/2026) menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pendampingan hukum oleh bidang Datun Kejari SBT terhadap seluruh rangkaian kegiatan pembangunan Puskesmas Kilga.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pendampingan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur terhadap seluruh rangkaian kegiatan pembangunan Puskesmas Kilga,” jelasnya.
Dia menambahkan, rapat evaluasi dilaksanakan untuk memantau perkembangan pekerjaan, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan, serta memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui pendampingan hukum tersebut, Kejari SBT melalui Bidang Datun berkomitmen untuk terus memberikan dukungan hukum secara profesional, guna membantu pelaksanaan pembangunan agar berjalan tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Dirinya berujar, sebelum pemantauan dan rapat evaluasi itu dilakukan, mereka juga telah menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Pembangunan Puskesmas Kilga di Kantor Kejari SBT pada Senin 14 September 2026.
Kegiatan tersebut sambung dia, dilaksanakan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pendampingan hukum pada pembangunan Puskesmas Kilga, guna memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta meminimalkan potensi terjadinya permasalahan hukum dalam pelaksanaannya.
“Melalui kegiatan pendampingan hukum ini, Kejari SBT melalui Bidang Datun berkomitmen memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya (JS-01)












Discussion about this post