Bula, JENDELASERAM.COM — Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Idrus Wakano mempertanyakan perpanjangan kontrak kerja dan tunggakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah ini.
Wakano menuturkan, jika mengacu pada undang-undang nomor 20 tahun 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pada PPPK itu sambung dia, ada PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Lebih lanjut kata dia, dalam surat ederan Kepala BKN nomor 6 tahun 2025 tentang tata cara penetapan nomor induk kepegawaian PPPK paruh waktu mengisyaratkan tentang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan PPPK paruh waktu per 1 Oktober 2025.
Dia menekankan bahwa, dalam kontrak bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) itu berlaku satu tahun, sehingga batas waktu kontrak itu tinggal menghitung hari untuk berakhir.
“Dalam kontrak bersama pemerintah daerah satu tahun, artinya kita rapat paripurna hari ini, besok tanggal 30, kontrak kerja PPPK paruh waktu bersama pemerintah daerah telah berakhir,” tutur Wakano.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, jika kontrak kerja dari 3.132 PPPK paruh waktu ini berakhir, bagaimana dengan nasib mereka di waktu mendatang.
Dirinya bahkan menyentil terkait penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp 75 miliar dari Pemerintah Pusat (Pempus) beberapa waktu lalu.
Menuturnya, salah satu alasan penambahan anggaran tersebut karena pertimbangan pembiayaan pegawai di daerah ini.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi 3.132 PPPK paruh waktu. Jika lusa kontrak mereka berakhir, lalu bagaimana dengan posisi mereka. Saya kira ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena dana transfer tambahan 75 miliar itu salah satunya karena memang data kepegawaian kita, termasuk PPPK paruh waktu,” katanya.
Dalam kesempatan yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) SBT A. Q. Amahoru itu ikut mempertanyakan tunggakan gaji PPPK paruh waktu selama beberapa bulan yang belum dibayarkan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD SBT ini mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan di PPPK paruh waktu, Pemerintah Daerah (Pemda) SBT baru menyelesaikan enam bulan gaji mereka.
“Kami mericek benar informasi yang beredar bahwa pemerintah daerah baru saja menyelesaikan gaji PPPK paruh waktu itu 6 bulan. Artinya masih tersisa 6 bulan sesuai penetapan pemerintah daerah dan DPRD saat pembahasan APBD tahun ini pada tahun 2025,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD SBT ini kembali menegaskan, meskipun gaji PPPK paruh waktu itu dibayarkan berdasarkan masa kerja, dia mempertanyakan kemana anggaran tersebut dan kepastian lanjutan kontrak PPPK paruh waktu ini.
“Kalaupun dilanjutkan, kapan SK-nya keluar Kenapa saya berdikasi SK-nya keluar, karena itulah satu-satunya dokumen yang bisa kita pegang untuk mengalokasikan anggaran berikutnya. Kalau tidak ada SK-nya, mana mungkin DPRD menyetujui anggaran PPPK paruh waktu berikutnya,” tegasnya (JS-01)













Discussion about this post