Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) telah menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD 2026.
Nota Ranperda perubahan APBD 2026 itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan ketiga tahun 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD SBT pada Selasa (29/09/2026).
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri dalam nota keuangan terhadap Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2026 yang dibacakan Sekda SBT A. Q. Amahoru menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas berbagai masukan yang diberikan dalam KUPA-PPAS perubahan APBD 2026 sehingga nota keuangan Ranperda perubahan APBD 2026 ini disampaikan.
“Izinkan kami menyampaikan rasa penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD atas berbagai masukan yang diberikan dalam KUPA-PPAS perubahan APBD 2026,” ucap Alkatiri.
Alkatiri menjelaskan, siklus pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi pelaporan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen penting dalam mewujudkan Good Governance.
Menurutnya, indikator dan target pembangunan dapat dicapai apabila melewati siklus pengelolaan keuangan tersebut dengan baik.
“Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, APBD sangat dimungkinkan untuk mengalami penyesuaian atau perubahan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan yang hendak dicapai,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku ini juga menyampaikan ringkasan dari postur rancangan APBD tahun 2026.
Dia mengungkapkan, pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 957,2 miliar yang bersumber dari pendapatan asli daerah diproyeksi sebesar Rp 26,1 miliar. Pendapatan transfer diproyeksi sebesar Rp 903,2 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksi sebesar 27,8 miliar.
Untuk belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, serta pelaksanaan urusan penunjang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Pada rancangan perubahan APBD 2026 sambung dia, belanja daerah diproyeksi sebesar Rp 976,155,791,009 miliar, yang terdiri dari belanja operasi Rp 706,6 miliar. Belanja modal Rp 55,7 miliar. Belanja tidak terduga Rp 2 miliar dan belanja transfer yang terdiri dari belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp 211,7 miliar.
Sementara itu, untuk penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 18,9 miliar. Sementara dari sisi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0, sehingga pembiayaan netto pada APBD 2026 diperkirakan Rp 18,9 miliar.
“Dari apa yang disampaikan di atas, menunjukkan bahwa kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan pada perubahan APBD 2026 mengalami defisit Rp 18,9 miliar atau sebesar 1,9% dari total alokasi belanja daerah. Untuk mengatasi defisit belanja tersebut, maka ditutupi dengan pembiayaan netto Rp 18,9 miliar,” ungkapnya.
Dirinya berharap dukungan, masukan dan pandangan dari semua anggota DPRD SBT dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sebagai pemerintah daerah, kami mengharapkan dukungan, masukan dan pandangan dari anggota dewan yang terhormat dalam pembahasan antara badan anggaran DPRD dan TAPD,” harapnya.
Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo mengungkapkan, setelah paripurna ini, DPRD dan Pemkab SBT akan kebut untuk melakukan pembahasan terhadap dokumen Ranperda perubahan APBD 2026 dengan memperhatikan tahapan pembahasan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD SBT.
“DPRD akan mencermati secara menyeluruh berbagai komponen perubahan APBD, baik dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah, termasuk perubahan asumsi dasar dan kebijakan anggaran yang mendasarinya,” ungkapnya.
Sibualamo berharap kepada Pemda SBT agar menyiapkan seluruh data, dokumen dan penjelasan yang diperlukan dalam proses pembahasan nanti.
“Kepada pemerintah daerah, kami berharap seluruh data, dokumen dan penjelasan yang diperlukan dalam proses pembahasan dapat disampaikan secara lengkap kepada DPRD, sehingga pembahasan dapat berjalan secara efektif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis serta dapat dilaksanakan,” harapnya (JS-01)













Discussion about this post