Bula, JENDELASERAM.COM — Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) segera berakhir.
Meski demikian, perpanjangan kontrak terhadap 3.132 PPPK paruh waktu di daerah ini belum bisa ditentukan nasib mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) SBT A. Q. Amahoru mengungkapkan, Pemkab SBT belum bisa mengambil keputusan terhadap nasib ribuan orang ini.
Menurutnya, keputusan tidak bisa diambil sepihak, sebab harus ada dasar yang menjadi rujukan, sehingga mereka masih harus menunggu Petunjuk Tenkis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.
“Kita menunggu, kami tidak bisa mengambil keputusan. Karena harus ada ada dasarnya dari pusat. Kami juga tidak berani langsung memutuskan sepihak, karena ini soal nasib 3 ribu orang lebih,” ungkap Amahoru kepada wartawan di Bula pada Selasa (29/09/2026).
Amahoru menegaskan, Pemkab SBT sedang berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada pemberhentian kontrak terhadap ribuan PPPK paruh waktu dari tenaga kesehatan, guru dan teknis di daerah ini.
“Memang pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin supaya tidak ada yang diputus kontrak atau diberhentikan,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) SBT ini menyadari, batas kontrak kerjasama itu akan berakhir pada 30 September 2026 ini.
Dia berujar, meskipun kontrak kerja telah berakhir, namun dia menyarankan kepada para PPPK paruh waktu di daerah ini agar tetap bekerja seperti biasa sambil menanti keputusan resmi.
Dirinya sangat berharap, sebelum pembahasan APBD 2027 pada akhir tahun ini, sudah ada Juknis resmi dari Pemerintah Pusat, baik melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Memang terakhir tanggal 30 September. Cuma katong juga menunggu. Mudah-mudahan sebelum pembahasan APBD 2027 sudah ada informasi dari BKN pusat maupun dari MENPAN RB. Untuk sementara kalau menurut saya, mereka bekerja seperti biasa sambil menunggu,” ujarnya (JS-01)













Discussion about this post