Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Pemkab SBT

Perpanjangan Kontrak 3.132 PPPK Paruh Waktu di SBT Masih Tunggu Juknis

Redaksi Js by Redaksi Js
30 September, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Sekda SBT A. Q. Amahoru (Dok : Pribadi)

Sekda SBT A. Q. Amahoru (Dok : Pribadi)

Bula, JENDELASERAM.COM — Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) segera berakhir.

Meski demikian, perpanjangan kontrak terhadap 3.132 PPPK paruh waktu di daerah ini belum bisa ditentukan nasib mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) SBT A. Q. Amahoru mengungkapkan, Pemkab SBT belum bisa mengambil keputusan terhadap nasib ribuan orang ini.

Menurutnya, keputusan tidak bisa diambil sepihak, sebab harus ada dasar yang menjadi rujukan, sehingga mereka masih harus menunggu Petunjuk Tenkis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Dispar SBT Sosialisasi Sadar Retribusi dan Pengelolaan Potensi Wisata di Sejumlah Kecamatan

“Kita menunggu, kami tidak bisa mengambil keputusan. Karena harus ada ada dasarnya dari pusat. Kami juga tidak berani langsung memutuskan sepihak, karena ini soal nasib 3 ribu orang lebih,” ungkap Amahoru kepada wartawan di Bula pada Selasa (29/09/2026).

Amahoru menegaskan, Pemkab SBT sedang berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada pemberhentian kontrak terhadap ribuan PPPK paruh waktu dari tenaga kesehatan, guru dan teknis di daerah ini.

Baca Juga:  Yanlua Dorong Penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu Damkar SBT Sesuai Beban Kerja

“Memang pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin supaya tidak ada yang diputus kontrak atau diberhentikan,” tegasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) SBT ini menyadari, batas kontrak kerjasama itu akan berakhir pada 30 September 2026 ini.

Dia berujar, meskipun kontrak kerja telah berakhir, namun dia menyarankan kepada para PPPK paruh waktu di daerah ini agar tetap bekerja seperti biasa sambil menanti keputusan resmi.

Baca Juga:  Besok Program Pengajian ASN Berbudi Luhur Mulai Dijalankan

Dirinya sangat berharap, sebelum pembahasan APBD 2027 pada akhir tahun ini, sudah ada Juknis resmi dari Pemerintah Pusat, baik melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Memang terakhir tanggal 30 September. Cuma katong juga menunggu. Mudah-mudahan sebelum pembahasan APBD 2027 sudah ada informasi dari BKN pusat maupun dari MENPAN RB. Untuk sementara kalau menurut saya, mereka bekerja seperti biasa sambil menunggu,” ujarnya (JS-01)

Tags: A. Q. AmahoruKabupaten Seram Bagian TimurPemkab SBTPerpanjangan Kontrak PPPK paruh WaktuPPPK Paruh WaktuSekda SBT

BeritaTerkait

Tujuh Tahun Mangkrak, Cold Storage Sesar Kembali Beroperasi di Era Fachri-Miftah
Pemkab SBT

Tujuh Tahun Mangkrak, Cold Storage Sesar Kembali Beroperasi di Era Fachri-Miftah

by Redaksi Js
28 Oktober, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Cold Storage yang berlokasi di Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang telah mangkrak...

Read more
Dikbudpora SBT Terus Beri Perhatian kepada PAUD di Wilayah 3T

Dikbudpora SBT Terus Beri Perhatian kepada PAUD di Wilayah 3T

28 Oktober, 2026
Monitoring PAUD di Kilmury, Dikbudpora SBT Dorong Revitalisasi Gedung Belajar di Wilayah 3T

Monitoring PAUD di Kilmury, Dikbudpora SBT Dorong Revitalisasi Gedung Belajar di Wilayah 3T

27 Oktober, 2026
Setelah Perbaikan, Dishub SBT Sedang Urus Perpanjangan Dokumen Feri Airnanang-Geser

Setelah Perbaikan, Dishub SBT Sedang Urus Perpanjangan Dokumen Feri Airnanang-Geser

26 Oktober, 2026
Pemkab SBT Kebut Bentuk 18 Calon Desa Definitif, Alhamid : Sekarang Proses Verifikasi BIG

Pemkab SBT Kebut Bentuk 18 Calon Desa Definitif, Alhamid : Sekarang Proses Verifikasi BIG

23 Oktober, 2026
Kepala Dinkes SBT Dampingi BPJS Kesehatan Lakukan Penilaian di RSU Goran Riun

Kepala Dinkes SBT Dampingi BPJS Kesehatan Lakukan Penilaian di RSU Goran Riun

22 Oktober, 2026
Next Post
Sekda SBT Pastikan Tunggakan Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Dibayar

Sekda SBT Pastikan Tunggakan Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Dibayar

Rumadan Desak Pemkab SBT Perjelas Tapal Batas Siwalalat–Telutih, Ada Potensi PAD

Rumadan Desak Pemkab SBT Perjelas Tapal Batas Siwalalat–Telutih, Ada Potensi PAD

Discussion about this post

Recommended Stories

Jadi Irup HAB Kemenag di SBT, Alkatiri Sampaikan Pesan Menag Soal Kerukunan

Jadi Irup HAB Kemenag di SBT, Alkatiri Sampaikan Pesan Menag Soal Kerukunan

3 Januari, 2026
Berkat Gerak Cepat BPJN Maluku, Jembatan Wai Mer I di SBT Sudah Bisa Dilalui

Berkat Gerak Cepat BPJN Maluku, Jembatan Wai Mer I di SBT Sudah Bisa Dilalui

1 Februari, 2025
Pj Kades Tinarin Mulai Bertugas, Warga Sampaikan Dukungan Terhadap Keputusan Bupati SBT

Pj Kades Tinarin Mulai Bertugas, Warga Sampaikan Dukungan Terhadap Keputusan Bupati SBT

1 Juli, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Bayar Tunggakan Gaji, Pemkab SBT Perpanjang Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In