Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) telah mengantongi sejumlah Peraturan Teknis (Pertek) jabatan dari Badan Kepagawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT A. Q. Amahoru kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD SBT pada Selasa (29/09/2026).
Amahoru menuturkan, untuk jabatan Eselon III dan para camat-camat, saat ini sudah ada sekitar 30 sekian yang sudah mendapat Pertek.
“Untuk Eselon 3 itu kurang lebih ada sekitar 20 sekian yang sudah ada Perteknya, ditambah camat-camat mungkin total keseluruhan sudah 30 sekian,” tutur Amahoru.
Dia mengaku, meskipun sudah ada sebagian Pertek ini, Pemkab SBT masih tetap menunggu Pertek untuk beberapa jabatan lain agar dilakukan penataan birokrasi di lingkungan pemerintah (Lingkup) Kabupaten SBT secara bersamaan.
“Sudah ada Pertek beberapa jabatan, menunggu sampai semuanya supaya sekaligus,” akuinya.
Dirinya mengungkapkan, penyegaran birokrasi ini mendesak untuk dilakukan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan, sekaligus mengakhiri rangkap jabatan yang selama ini masih terjadi.
“Karena memang harus segera diselesaikan supaya kita punya pegawai yang banyak bisa sama-sama mendapat kesempatan juga untuk menduduki jabatan,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) SBT ini berujar, saat ini masih ada beberapa anomali atau ketidaknormalan pada data-data ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang harus diselesaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
“Ada beberapa anomali di data-data ASN yang ada di BKN yang harus kita selesaikan. Kemarin itu ada 81 kalau tidak salah anomali yang sementara diselesaikan oleh BKD. Selesai ini baru bisa diberikan Pertek untuk bisa menyelesaikan yang rangkap jabatan,” ujarnya (JS-01)













Discussion about this post