Ambon, JENDELASERAM.COM — Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Wilayah Maluku dan Papua di Kota Ambon pada Senin 12 Oktober 2026.
Ketua Komisi II DPRD SBT, Husin Rumadan dalam keterangan tertulis pada Rabu (14/10/2026) mengungkapkan, dalam Kunker itu mereka menyampaikan kondisi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten SBT beberapa bulan terakhir ini.
Rumadan menjelaskan, Balai Dalkarhut ini memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang meliputi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pelaksanaan fasilitasi penyusunan perencanaan pengendalian kebakaran hutan di tingkat daerah, pelaksanaan fasilitasi dukungan pengendalian kebakaran di luar kawasan hutan.
Selain itu, pelaksanaan fasilitasi uji standar instrumen bidang pengendalian kebakaran hutan, pelaksanaan fasilitasi penanganan pengadian, pengumpulan bahan dan keterangan, penyelesaian sengketa dan monitoring bidang kebakaran hutan.
Pelaksanaan kemitraan dengan para pihak di bidang pengendalian kebakaran hutan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan, pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan adminisrasi SDM, keuangan, pengelolaan BMN, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan Masyarakat, advokasi hukum dan pengelolaan data dan informasi.
Untuk itu kata dia, Komisi II DPRD SBT meminta kepada Balai Dalkarhut Wilayah Maluku-Papua agar segera mengambil langkah konkret dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan upaya sebagaimana Tupoksi mereka.
“Komisi II DPRD Kabupaten SBT meminta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Maluku-Papua agar segera mengambil langkah konkret dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan upaya pencegahan, pengendalian, serta penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten SBT,” ungkap Rumadan.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) SBT ini menegaskan, permintaan tersebut didasarkan pada pentingnya perlindungan kawasan hutan, lahan pertanian, perkebunan, ekosistem lingkungan, serta keselamatan masyarakat di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.
“Permintaan ini didasarkan pada pentingnya perlindungan kawasan hutan, lahan pertanian, perkebunan, ekosistem lingkungan, serta keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dia berujar, kondisi kemarau dan potensi kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah SBT saat ini perlu diantisipasi secara serius, agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada Balai Dalkarhut Wilayah Maluku dan Papua agar tidak hanya menunggu laporan kejadian, tetapi mengambil inisiatif dengan melakukan langkah preventif dan intervensi lapangan sesuai kewenangannya.
“Balai Dalkarhut harus mengambil inisiatif melakukan langkah preventif dan intervensi lapangan sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah juga harus memastikan dukungan koordinasi dan kesiapan penanganan di tingkat lokal. Jangan menunggu hutan terbakar baru bergerak. Pencegahan harus dilakukan sekarang, sebelum dampak ekologis, sosial dan ekonomi dirasakan lebih luas oleh masyarakat SBT,” tutupnya (JS-01)













Discussion about this post