Makassar, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan komitmen bersama percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Makassar, Selasa (20/10/2026) itu diikuti oleh 73 kepala daerah yang terdiri dari bupati, wali kota dan perwakilan pejabat daerah dari wilayah Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBT, Ramli Sibualamo dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR SBT, Novi Rumata ikut mendampingi Bupati SBT dalam kegiatan rapat koordinasi dan komitmen bersama percepatan penyusunan RDTR region II itu.
Sibualamo saat dihubungi media ini melalui telepon WhatsApp mengungkapkan, dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku ada 4 kabupaten yang diprioritaskan oleh Kementerian ATR/BPN.

Ia mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri hadir secara langsung untuk melakukan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen bersama percepatan penyusunan RDTR.
“Ini kegiatan MoU antara Bupati dan Kementerian ATR/BPN. Di Provinsi Maluku ada 4 kabupaten yang mendapat fasilitasi untuk penyusunan RDTR, SBT salah satunya,” ungkap Sibualamo.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR SBT Novi Rumata mengungkapkan, sejak SBT dimekarkan sebagai kabupaten hingga saat ini belum memiliki RDTR.
Rumata berujar, pada beberapa waktu lalu Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri telah membangun komunikasi untuk mengusulkan RDTR kawasan perkotaan Bula melalui Komisi II DPR-RI.
Sebagai tindaklanjut dari komunikasi Bupati SBT itu sambung dia, Dinas PUPR SBT memperkuat koordinasi ke Kementerian ATR/BPN.
“Sampai saat ini memang kita punya RDTR belum ada sama sekali, sehingga pak Bupati komunikasi dengan Komisi 2 DPR-RI minta untuk RDTR kawasan perkotaan Bula. Kemudian kita dari PUPR mengkoordinasikan hal tersebut ke Kementerian ATR,” ungkap Rumata.
Kabid Bina Marga ini menuturkan, pengusulan RDTR ini tidak tergantung dari proses revisi RTRW yang sedang berlangsung, karena Bula merupakan pusat kegiatan wilayah yang tertuang dalam RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten SBT 2012.
“Karena Bula sebagai pusat kegiatan wilayah itu bukan hanya termuat dalam RTRW 2012, tapi juga termuat di RTRW Provinsi dan RTRW Nasional. Jadi sudah selayaknya dibuatkan dengan RDTR. Kami masuk dengan usulan itu akhirnya berhasil karena selaras dengan usulan pak bupati,” tuturnya.
Dia membeberkan, penyususnan RDTR ini merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN melalui APBN dan akan menghasilkan materi teknis atau Dokuman RDTR, Dokumen KLHS dan Ranperda yang disertai dengan naskah akademik.
Ia mengaku, kehadiran Bupati SBT dalam penandatanganan pakta integritas itu sebagai komitmen Pemkab SBT dalam mensupport data, menindaklanjuti dokumen RDTR ke persetujuan substansi bersama Kementerian ATR/BPN, melakukan validasi KLHS ke provinsi, menetapkan Perda RDTR Kawasan Perkotaan Bula, serta mengintegrasikan RDTR Kawasan Perkotaan Bula ke Sistem OSS.
“Di situlah diminta komitmennya Pak Bupati. Itu komitmennya,” bebernya (JS-01)













Discussion about this post