Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) telah merespon desakan publik terkait kegiatan pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Hemavaris di kawasan Kampung Nelayan, Desa Sesar, Kecamatan Bula yang dinilai melanggar ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PTSP SBT, M. Taib Kelian dalam konfrensi pers di Bula, Selasa (20/10/2026) mengungkapkan, beberapa hari lalu Wakil Bupati SBT M. Miftah Thoha R. Wattimena bersama Dinas Lingkungan Hidup SBT, Dinas Perhubungan, Dinas PTSP, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IV SBT telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi pemuatan di kawasan Kampung Nelayan.
Kelian mengatakan, tindaklanjutnya mereka melakukan rapat bersama dengan menghadirkan pihak PT Hemavaris Pratama di Kantor Dinas Lingkungan Hidup SBT pada Senin kemarin untuk membicarakan lebih lanjut tentang keberadaan perusahaan dan permasalahan yang disampaikan publik selama ini.
Dia berujar, mereka telah melihat izin dari perusahaan tersebut, ternyata izin mereka di Kabupaten Maluku Tengah, namun mereka beroperasi dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Pertamina untuk mengangkut BBM ke wilayah pulau-pulau yang meliputi Pulau Gorom, Gorom Timur, Pulau Panjang, Wakate dan Teor.
“Perusahaan ini izinya di Maluku Tengah, OSS-nya di Maluku Tengah. Dia beroperasi itu ada surat tugas dari Pertamina untuk suplay BBM ke SPBU Gorom, Gorom Timur dan Teor. Karena tidak ada angkutan pelayaran, mereka pakai kapal yang Meluku Tengah yang perusahaan ini untuk sementara angkut minyak ke sana,” ungkapnya.
Dia mengaku, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama pasokan BBM ke pulau-pulau maka mereka menyampaikan kepada pihak PT Hemavaris Pratama untuk mengalihkan sementara kegiatan muat ke lokasi lain sembari menyiapkan beberapa izin lainnya yang masih beralamat Maluku Tengah.
“Kalau mereka stop kegiatan pemuatan ini berarti masyarakat di kepulauan kena dampaknya, itu yang kami lihat. Makanya mereka dialihkan lokasi pemuatan sambil memperbaiki perizinan,” akuinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Laut Dishub SBT M. Ali Rumasukun menjelaskan, Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin terhadap kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
Rumasukun menegaskan, kewenangan untuk memberikan izin bongkar muat itu ada pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), sehingga Dishub hanya ada pada ranah berkoordinasi.
Untuk menyikapi problem di lapangan dan kelengkapan izin, maka mereka sedang menyiapkan draf untuk menyurati KUPP agar mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara kegiatan bongkar muat di lokasi tersebut.
“Kami dari Dinas Perhubungan sudah menyiapkan draf untuk menyurati bagian KUPP, karena kewenangan mereka mengeluarkan rekomendasi pemuatan. Dengan mempertinbangkan yang terjadi, makanya kami menyurati pihak Syahbandar untuk menghentikan sementara pemuatan BBM di kampung nelayan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, agar tidak menghambar pasokan BBM subsidi ke Pulau Gorom dan sekitarnya, mereka telah menyepakati kegiatan pemuatan alihkan sementara ke kawasan dekat Pelabuhan umum.
“Untuk kelancaran pemuatan BBM subsidi, ada alternatif lain. Jangan di Kampung Nelayan, tapi tempat di dekat pelabuhan. Sebagaimana kita sama-sama ketahui bahwa selama ini pemuatan BBM berada di sebelah timur pelabuhan umum,” ungkapnya (JS-01)













Discussion about this post