Bula, JENDELASERAM.COM — Salah satu praktisi hukum asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Sabandarlisa Kelilauw, S.H menanggapi penggiringan opini terkait pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) di SBT.
Kelilauw secara tegas membantah narasi dalam sebuah flayer yang menyebut pergantian Kepsek secara massal di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan Bupati yang harus dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Menurutnya, pergantian Kepsek tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, namun sambung dia, pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian Kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan bagian dari kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, penilaian terhadap kebijakan tersebut harus didasarkan pada fakta, dokumen keputusan, prosedur yang ditempuh, serta landasan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan yang disampaikan melalui flyer.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa pergantian kepala sekolah merupakan penyalahgunaan kewenangan. Kita harus melihat terlebih dahulu dasar keputusan, kewenangan pejabat yang menetapkan, serta prosedur yang telah dilaksanakan,” ucap Kelilauw dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Senin (26/10/2026).
Dia menegaskan bahwa jabatan Kepsek merupakan penugasan dalam lingkungan pendidikan yang harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab.
Pasalnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai kewajiban menaati peraturan dan bersedia ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal tersebut sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewajiban ASN untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menjelaskan, mekanisme penugasan Kepsek saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor (Permendikdasmen) nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Regulasi tersebut mengatur mekanisme penugasan serta pemberhentian kepala sekolah,” jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) SBT ini menjelaskan, tuduhan pelanggaran administrasi maupun pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan ketentuan hukum.
Untuk itu, dia mengingatkan agar perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah daerah tidak langsung diartikan sebagai pelanggaran hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
“Dengan demikian, polemik pergantian kepala sekolah di SBT perlu disikapi secara proporsional, mengedepankan kepastian hukum dan tidak mengabaikan kepentingan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat,” tutupnya (JS-02)













Discussion about this post