Bula, JENDELASERAM.COM — Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengungkap kematian siswi MTs, Ria (15) yang mayatnya ditemukan di sungai Wai Fufa, Desa Englas beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang SBT, Lagaza Rumalean dalam keterangan yang diterima media ini di Bula, Senin (02/06/2025) malam mengungkapkan, IMM SBT mengapresiasi kinerja Polres SBT yang berhasil mengungkap kasus kematian Ria (15) dengan motif pembunuhan.
“IMM SBT mengapresiasi kinerja Polres SBT yang berhasil mengungkap kasus kematian Ria Triani dengan motif pembunuhan,” ucapnya.
Dia menilai, prestasi ini menjadi langkah awal pengabdian yang baik dari Kapolres SBT, AKBP Alhajat di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.
“Langka awal pengabdian yang baik bagi Bapak AKBP Alhajat di negeri bertajuk Ita Wotu Nusa,” katanya.
Pihaknya berharap dengan progres kerja yang cepat dan transparan dari Polres SBT yang dipimpin AKBP Alhajat ini dapat menjadi contoh untuk mengungkap kasus lain yang serupa, termasuk dugaan kasus Rudapaksa yang dilakukan anak mantan pejabat yang hingga kini belum ada titik terang.
“Harapan kami IMM SBT, dengan progres kerja yang cepat dan transparan dari Polres SBT yang dipimpin oleh Bapak AKBP Alhajat, dapat menjadi contoh untuk mengungkap kasus lain yang serupa seperti Rudapaksa oleh oknum beberapa anak pejabat, yang sampai saat ini belum ada titik temu penyelesaian hukumnya,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengungkap kematian siswi MTs, Ria (15) yang mayatnya ditemukan di sungai Wai Fufa, Desa Englas beberapa waktu lalu.
Kapolres SBT, AKBP Alhajat dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres SBT, Senin (02/06/2025) menceritakan kronologis hilangnya korban sejak Sabtu 17 Mei 2025 hingga ditemukan pada Rabu 21 Mei 2025 di sungai Wai Fufa.
“Setelah kita evakuasi, kita bawa ke rumah sakit kemudian keluarga korban membenarkan bahwa korban ini adalah anak yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam mengusut kematian Ria ini, Polres SBT melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari TKP dan menelusuri jejak korban dengan teknik penyelidikan akhirnya mengerucut pada satu pelaku.
“Perkara tersebut adalah perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Pelaku sendiri kami lakukan penangkapan di Weda, Maluku Utara sesuai dengan hasil penyelidikan serta kordinasi dan kerja dari tim yang kita bentuk,” ungkapnya.
Alhajat menjelaskan, pelaku berinisial HS (25) ini sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah baju kaos oblong warna putih, 1 buah calana olahraga dan 1 buah Hp OPPO milik korban.
Modus pembunuhan ini bermula saat pelaku ingin berhubungan badan dengan korban, namun korban menolak dan pelaku mengancam membunuhnya.
Meski begitu, korban tetap tidak mau menuruti sahwat pelaku, sehingga pelaku dengan kedua tangannya mencekik leher korban.
“Setelah korban tidak bergerak, pelaku kemudian memastikan kembali kondisi korban. Namun setelah dipastikan oleh pelaku, korban telah meninggal dunia. Kemudian tubuh korban diangkat dan dibuang ke sungai,” jelasnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (JS-02)












Discussion about this post