Bula, JENDELASERAM.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) terkait penyediaan website desa di daerah ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komuniksi dan Informatika (Diskominfo) SBT Sitti R. Meutia Manaban dalam keterangannya di Bula pada Selasa (29/09/2026).
Manaban menuturkan, dari usulan yang disampaikan beberapa waktu lalu itu, Kementerian Komdigi telah menyetujui penyediaan website gratis pada 198 desa di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.
“Dari pengajuan tersebut, Komdigi menyetujui sebanyak 198 desa di Kabupaten SBT untuk mendapatkan layanan pembuatan Website Desa secara gratis pada tahun 2026,” tutur Manaban.
Dia berujar, dengan disetujui usulan tersebut, Diskominfo SBT mengajak kepada semua pemerintah desa di kabupaten yang dipimpin Fachri Husni Alkatiri dan M. Miftah Thoha R. Wattimena ini untuk segera memanfaatkan layanan pembukaan website desa secara gratis ini.
“Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengajak seluruh pemerintah desa di Kabupaten SBT untuk segera memanfaatkan layanan pembuatan Website Desa secara gratis yang tersedia sepanjang tahun 2026,” ajaknya.
Dirinya menjelaskan, layanan ini disiapkan untuk membantu setiap desa memiliki media informasi resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat.
Selain itu, keberadaan Website Desa ini juga menjadi salah satu langkah untuk mendorong keterbukaan informasi publik, sekaligus mendukung proses digitalisasi pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
“Melalui Website Desa, pemerintah desa dapat mengunggah data, informasi pelayanan, kegiatan, program pembangunan, hingga potensi dan produk unggulan desa agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum,” jelasnya.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Media dan Informatika ini mengungkapkan, Diskominfo SBT siap melayani setiap pemerintah desa yang ingin melakukan pembuatan Website Desa.
Layanan pembuatan Website Desa tersebut tambah dia, masih gratis hingga Desember 2026. Sementara mulai tahun 2027, pembuatan Website Desa tidak lagi diberikan secara gratis atau akan dikenakan biaya.
“Desa yang belum memiliki website diimbau untuk segera datang dan melakukan proses pengajuan serta pembuatan website di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten SBT,” tutupnya (JS-02)













Discussion about this post