Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) kembali melakukan penggeledahan pada sejumlah tempat di Kota Bula pada Kamis kemarin.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari SBT, Chandra Saputra dalam keterangan tertulis di Bula, Jumat (23/10/2026) mengungkapkan, kegiatan penggeledahan ini sebagai langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Pada Kamis, 22 Oktober 2026, mulai pukul 14.00 WIT, tim penyidik Kejari Seram Bagian Timur melaksanakan tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa titik lokasi di wilayah Kota Bula,” ungkapnya.
Chandra menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli) dan/atau Gratifikasi pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dia menambahkan, kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis tersebut dilakukan guna mendukung dan memperdalam proses penyidikan yang sedang berjalan, serta mengumpulkan dokumen maupun barang bukti penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini.
“Tindakan penyidikan ini menegaskan komitmen Kejari SBT dalam mengusut tuntas setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan generasi muda di Kabupaten SBT,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) program revitalisasi satuan pendidikan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Oktober 2026.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT Chandra Saputra kepada wartawan di Kantor Kejari SBT, Senin (19/10/2026) mengungkapkan, pada tahap penyelidikan, mereka sudah menghadirkan belasan saksi untuk dimintai keterangan.
“Dari penyelidikan ada belasan saksi yang sudah kita minta keterangan. Untuk saat ini memang tahap penanganannya sudah sampai ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Dia mengaku, pada tahap ini, mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan program revitalisasi satuan pendidikan di daerah ini.
Ia menyebut ada empat orang saksi dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) setempat, namun dia belum mau menyebut inisial maupun nama saksi yang sedang memberikan kesaksian di Kantor Kejari SBT yang dimulai sejak pagi hingga malam hari ini.
“Saat ini memang kita sedang mengumpulkan keterangan-keterangan dari beberapa para saksi. Untuk saat ini ada beberapa orang yang dari dinas, baru empat orang,” akuinya.
Selain empat orang ini, dia memastikan masih ada pihak lain di Dikbudpora yang akan dimintai keterangan, termasuk dari pihak sekolah yang menerima program revitalisasi satuan pendidikan tersebut.
“Nanti juga akan kita proses untuk saksi keterangan dari masing-masing sekolah. Yang dari dinas untuk saat ini baru hadir empat dan nanti kita minta yang terkait,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, dari penggeledahan yang dilakukan pada beberapa tempat di Kota Bula maupun Kota Ambon pada Kamis 15 Oktober 2026 itu telah dikantongi sejumlah dokumen dan barang bukti lain.
Untuk potensi kerugian dari dugaan Pungli pada program ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Temuan ada dan masih kita kita kumpulkan, kita satukan nanti dengan keterangan-keterangan terhadap para saksi. Ada beberapa berkas data-data dari dinas maupun ada yang di Ambon juga. Untuk sampai sekarang potensi kerugian diperkirakan sekitar 1 miliar lebih,” tambahnya (JS-02)













Discussion about this post