Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

Redaksi Js by Redaksi Js
16 Januari, 2025
Reading Time: 2 mins read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Dua orang tersangka pengrusakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernama Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa-Siwan alias Egen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa kepada wartawan di Kantor Kejari SBT, Kamis (16/01/2025).

Mailoa membeberkan, pada Senin 13 Januari 2025 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti beberapa perkara dari Kepolisian Resor (Polres) SBT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, salah satunya perkara pengrusakan yang dilakukan bersama-sama.

Baca Juga:  Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

“Pada hari senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 11 siang telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, ada beberapa perkara dari Polres SBT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT, dimana perkara tersebut antara lain perkara atas nama tersangka Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa-Siwan alias Egen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati SBT : Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan Berjalan Cukup Baik

Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 6 Desember 2024 lalu itu perkaranya telah dilakukan P21, sehingga tersangkanya telah ditahan di Lapas Wahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

“Dari peristiwa yang terjadi di tanggal 6 Desember 2024 itu ada 2 orang tersangka yang kemarin perkaranya telah dilakukan P21, kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Terhadap kedua perkara ini, tersangkanya di tahan di Lapas Wahai,” jelasnya.

Pihaknya berujar, terhadap perbuatan mereka, keduanya diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP terkait dengan pengrusakan terhadap Kantor KPU.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Karena itu kata dia, Kejari SBT saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Setelah di Bula, Kejari SBT Rencana Jalankan Program Jaga Desa di Kecamatan Lain

“Ancaman pasal 170 itu 5 tahun 6 bulan, sedangkan pasal 406 itu ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Sementara disiapkan surat dakwaannya dan administrasi pelimpahan perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya. (JS-01)

Tags: Kasi Intel Kejari SBTKejari SBTLapas WahaiPengrusakan Kantor KPU SBTPerkara Tindak PidanaPolres SBTVector Mailoa

BeritaTerkait

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon
Hukrim

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

by Redaksi Js
28 Agustus, 2026
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku dalam mengungkap dan menindak oknum yang...

Read more
Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

28 Juni, 2026
BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

22 Mei, 2026
Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

20 Mei, 2026
Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

28 April, 2026
Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

28 Maret, 2026
Next Post
Kejari SBT Terima 2 Perkara Tindak Pidana Pencabulan, 1 Kasus Rudapaksa Masih Ditangani Polisi

Kejari SBT Terima 2 Perkara Tindak Pidana Pencabulan, 1 Kasus Rudapaksa Masih Ditangani Polisi

Setelah di Bula, Kejari SBT Rencana Jalankan Program Jaga Desa di Kecamatan Lain

Setelah di Bula, Kejari SBT Rencana Jalankan Program Jaga Desa di Kecamatan Lain

Discussion about this post

Recommended Stories

Kemarau Mengancam, Damkar dan BPBD SBT Rutin Salurkan Air Bersih ke Warga

Kemarau Mengancam, Damkar dan BPBD SBT Rutin Salurkan Air Bersih ke Warga

29 Juli, 2026
Dinkes SBT Gelar Rakor dan Advokasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dinkes SBT Gelar Rakor dan Advokasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Juni, 2026
Kembali Kunjungi SBT, PT SIM Tunjukkan Keseriusan Melakukan Investasi Pisang Abaka

Kembali Kunjungi SBT, PT SIM Tunjukkan Keseriusan Melakukan Investasi Pisang Abaka

17 Januari, 2026

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In