Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Kantor Kejari SBT pada selasa (09/06/2026) itu dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah wakaf.
Kepala Kantor Kemenag SBT Muh. Abduh Ernas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari SBT atas inisiasi terjalinnya PKS tersebut.
Ernas menilai bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan dan sosial kemasyarakatan.
“Sinergi antar instansi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi, sehingga proses pensertifikatan tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, transparan dan akuntabel,” ucap Ernas.
Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin menyampaikan rasa syukur dan dukungan penuh atas terlaksananya PKS tersebut.
Batmomolin menuturkan, keberadaan kerjasama ini akan semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam upaya percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten SBT.
“Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah wakaf yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri SBT Ilham Wahdini menjelaskan, pelaksanaan PKS ini berawal dari inisiasi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari SBT sebagai bentuk komitmen dalam mendukung percepatan pensertifikatan tanah wakaf di wilayah SBT.
Dia menambahkan, program ini memiliki arti penting karena bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf serta mencegah potensi sengketa atau permasalahan pertanahan yang dapat terjadi di kemudian hari.
“Melalui kerja sama ini diharapkan seluruh tanah wakaf yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dapat memiliki legalitas yang jelas, sehingga keberadaannya terlindungi secara hukum dan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tutupnya (JS-02)













Discussion about this post