Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Pendidikam Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengalokasikan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam jumlah yang fantastis.
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen atas alokasi yang diberikan kepada SBT secara berturut-turut pada tahun 2025 dan 2026 ini.
“Dalam hal revitalisasi ini, pemerintah daerah sangat berterimakasih terhadap kepercayaan dan alokasi yang cukup baik selama ini dari Kemendikdasmen terhadap Kabupaten Seram Bagian Timur untuk revitalisasi Satuan Pendidikan,” ucap Alkatiri dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Alkatiri berujar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT sangat berkepentingan terhadap program tersebut untuk bisa mengcover sekolah-sekolah yang selama ini belum dibangun atau direnovasi akibat keterbatasan anggaran.
Untuk itu, dia sangat berharap agar alokasi yang sama atau bahkan lebih bisa tetap diperoleh, sehingga bisa mengakomodir satuan pendidikan yang belum tersentuh program revitalisasi satuan pendidikan ini.
“Pemerintah daerah juga berharap agar alokasi yang sama atau bahkan lebih bisa tetap didapatkan untuk satuan pendidikan yang masih belum tersentuh program revitalisasi ini,” harapnya.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku ini menuturkan, karena melihat dan merasakan betapa pentingnya program revitalisasi satuan pendidikan ini, dia selalu mengingatkan kepada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) terkait pengelolaannya.
Dia membeberkan, dalam berbagai kesempatan, dia selalu mengingatkan agar hendaknya pengelolaan dana revitalisasi satuan pendidikan itu dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).
Ia juga mengingatkan agar tidak boleh ada Pungutan Liar (Pungli), serta menjadikan pola swakelola pada program revitalisasi satuan pendidikan itu sebagai sarana rekonsiliasi pasca Pilkada bagi masyarakat di tempat penerima revitalisasi satuan pendidikan agar dalam pekerjaannya melibatkan semua unsur.
“Sebenarnya itu tiga pesan yang selalu saya sampaikan ke Dinas Pendidikan terkait dengan pengelolaan revit. Yang pertama, dikerjakan harus sesuai Juknis. Yang kedua, tidak boleh ada Pungli dan yang ketiga, pola swakelola yang diatur untuk pengelolaan dana revitalisasi itu dijadikan sebagai sarana rekonsiliasi berbagai kelompok masyarakat yang kemarin terbelah di Pilkada,” bebernya (JS-01)













Discussion about this post