Bula, JENDELASERAM.COM — Survei Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru pada Hutan Alam Primer (PIPPIB) pada jalan ruas Werinama-Banggoi, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah dituntaskan pada beberapa bulan lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBT Wiwin Novi A. Rumata dalam keterangannya di Bula pada Jumat (24/04/2026) menuturkan, hasil survei PIPPIB itu telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan pada rabu beberapa hari lalu.
Rumata mengungkapkan, dokumen hasil survei tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Ambon Suleman Patiung didampingi Kepala Seksi Sumber Daya Hutan BPKH Wilayah IX Ambon Marleen Annette Tuakora dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR SBT Wiwin Novi A. Rumata kepada Kepala Sub Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Hutan (IPSDH) Kemenhut Joko Pramono.
“Pada hari rabu kemarin katong (kami) mendampingi Bapak Kepala BPKH Ambon dan Ibu Kepala Seksi Sumber Daya Hutan BPKH ketemu Kepala Sub Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Hutan Kementerian Kehutanan untuk menyerahkan hasil survei PIPPIB,” tutur Rumata.
Dirinya berujar, dari hasil survei terhadap 20 titik koordinat yang diminta oleh Kemenhut pada segmen jalan yang melewati kawasan hutan lindung pada jalan Werinama-Banggoi itu hanya 1 titik yang existing tutupan vegetasinya berupa hutan alam sekunder. Sedangkan 19 titik lainnya eksisting semak belukar.
“Jadi, untuk ke-20 titik survei ini sudah tidak dalam posisi hutan alam primer,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk masalah segmen jalan yang melalui kawasan hutan lindung kurang lebih 8 km sudah tuntas, tinggal menunggu perubahan peta indikatifnya.
“Selanjutnya masih harus berproses untuk persetujuan penggunaan kawasan hutannya dari kementerian kehutanan,” katanya.
Pihaknya mengakui bahwa semua persyaratan yang telah dilalui itu mulai dari Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, analisis fungsi kawasan dari BPKH dan rekomendasi Gubernur Maluku, sehingga masih menunggu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mempercepat proses persetujuan penggunaan kawasan hutan di ruas Werinama-Banggoi.
“Tinggal menunggu AMDAL baru bisa diproses persetujuan penggunaan kawasan hutan,” akuinya (JS-02)













Discussion about this post