Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari SBT Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi, Satu Orang Ditahan

Redaksi Js by Redaksi Js
3 November, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari SBT, Ilham Wahdini memberikan keterangan kepada wartawan (Dok : Pribadi)

Kejari SBT, Ilham Wahdini memberikan keterangan kepada wartawan (Dok : Pribadi)

Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di daerah ini.

Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini dalam keterangan pers di Bula, Selasa (03/11/2026) menjelaskan, pada hari ini mereka memanggil empat orang saksi untuk diperiksa.

Ilham menambahkan, dari empat orang itu, hanya tiga orang saksi yang hadir di Kantor Kejari SBT. Sementara satu orang lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

“Pada kesempatan kali ini, awalnya kami memanggil empat orang saksi. Dari empat orang saksi itu ternyata yang hadir cuma tiga dan satu lagi saksi tidak ada keterangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ungkap Kematian Siswi MTs di SBT, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku di Weda

Dia mengungkapkan, Kejari SBT telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) SBT berinisial YB dan RS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

YB kata dia, saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Wahai selama 20 hari ke depan, sementara RS yang kini berada di Kota Ambon akan dilakukan pemanggilan kembali dalam status sebagai tersangka.

“Dari empat orang yang kita panggil hari ini, dua diantaranya kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang telah kita lakukan penahanan dan satu lagi belum datang, akan kita lakukan pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, penanganan kasus hingga pada tahap penetapan tersangka ini menjadi bentuk keseriusan dalam penanganan perkara revitalisasi satuan pendidikan.

Baca Juga:  Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Pasalnya, program revitalisasi satuan pendidikan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ini sangat berarti dalam membangun infrastruktur pendidikan di SBT.

“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka penuntasan keseriusan kita dalam penanganan perkara revitalisasi ini, supaya kegiatan ini bisa berjalan sebagaimana yang dihendaki,” tegasnya.

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ini berujar, saat ini mereka masih terus melakukan pendalaman terhadap jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, namun untuk sementara kerugian Rp 1 Miliar kebih.

Baca Juga:  Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

Dirinya mengaku, dalam perkara ini, kedua tersangka ini menjadi tim revitalisasi satuan pendidikan di tingkat kabupaten, namun dalam pelaksanaan tugas, mereka melakukan tindakan Pungli, sehingga keduanya disangkakan dengan pasal 12 huruf B, huruf e dan huruf f.

“Ternyata dalam pelaksanaan tugasnya terjadi pungli dan yang lakukan kegiatan itulah mereka. Untuk kesempatan kali ini, kami masih mendalami jumlah pasti, kerugiannya yang pasti di atas 1 miliar. Pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 12 huruf B, huruf e dan huruf f,” akuinya (JS-01)

Tags: Ilham WahdiniKasus Dugaan PungliKejari SBTPenetapan TersangkaProgram Revitalisasi Satuan Pendidikan

BeritaTerkait

Setelah Tetapkan Dua Tersangka, Kejari SBT Terus Dalami Kasus Revitalisasi Satuan Pendidikan
Hukrim

Setelah Tetapkan Dua Tersangka, Kejari SBT Terus Dalami Kasus Revitalisasi Satuan Pendidikan

by Redaksi Js
4 November, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar...

Read more
Waspada Modus Penipuan! Identitas Pejabat Kejari SBT Dicatut untuk Meminta Uang

Waspada Modus Penipuan! Identitas Pejabat Kejari SBT Dicatut untuk Meminta Uang

23 Oktober, 2026
Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Revitalisasi, Kejari SBT Kembali Lakukan Penggeledahan

Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Revitalisasi, Kejari SBT Kembali Lakukan Penggeledahan

23 Oktober, 2026
Naik Penyidikan, Kejari SBT Mulai Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pungli Revitalisasi

Naik Penyidikan, Kejari SBT Mulai Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pungli Revitalisasi

19 Oktober, 2026
Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

28 Agustus, 2026
Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

28 Juni, 2026
Next Post
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab SBT Kembali Usul 10 Ruas Jalan di Bula Barat Lewat IJD

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab SBT Kembali Usul 10 Ruas Jalan di Bula Barat Lewat IJD

Tuntaskan 3 Jembatan IJD di Kota Bula, Pemkab dan DPRD SBT Apresiasi BPJN Maluku

Tuntaskan 3 Jembatan IJD di Kota Bula, Pemkab dan DPRD SBT Apresiasi BPJN Maluku

Discussion about this post

Recommended Stories

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran

27 Maret, 2026
HMI Komisariat STKIP Hunimua Minta Pemkab SBT Sikapi Dampak El-Nino

HMI Komisariat STKIP Hunimua Minta Pemkab SBT Sikapi Dampak El-Nino

2 November, 2026
Oprit Jembatan Wai Kian Kembali Amblas, Pemkab SBT Gerak Cepat Koordinasi ke BPJN

Oprit Jembatan Wai Kian Kembali Amblas, Pemkab SBT Gerak Cepat Koordinasi ke BPJN

19 Mei, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Bayar Tunggakan Gaji, Pemkab SBT Perpanjang Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In