Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di daerah ini.
Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini dalam keterangan pers di Bula, Selasa (03/11/2026) menjelaskan, pada hari ini mereka memanggil empat orang saksi untuk diperiksa.
Ilham menambahkan, dari empat orang itu, hanya tiga orang saksi yang hadir di Kantor Kejari SBT. Sementara satu orang lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
“Pada kesempatan kali ini, awalnya kami memanggil empat orang saksi. Dari empat orang saksi itu ternyata yang hadir cuma tiga dan satu lagi saksi tidak ada keterangan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, Kejari SBT telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) SBT berinisial YB dan RS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
YB kata dia, saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Wahai selama 20 hari ke depan, sementara RS yang kini berada di Kota Ambon akan dilakukan pemanggilan kembali dalam status sebagai tersangka.
“Dari empat orang yang kita panggil hari ini, dua diantaranya kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang telah kita lakukan penahanan dan satu lagi belum datang, akan kita lakukan pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus hingga pada tahap penetapan tersangka ini menjadi bentuk keseriusan dalam penanganan perkara revitalisasi satuan pendidikan.
Pasalnya, program revitalisasi satuan pendidikan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ini sangat berarti dalam membangun infrastruktur pendidikan di SBT.
“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka penuntasan keseriusan kita dalam penanganan perkara revitalisasi ini, supaya kegiatan ini bisa berjalan sebagaimana yang dihendaki,” tegasnya.
Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ini berujar, saat ini mereka masih terus melakukan pendalaman terhadap jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, namun untuk sementara kerugian Rp 1 Miliar kebih.
Dirinya mengaku, dalam perkara ini, kedua tersangka ini menjadi tim revitalisasi satuan pendidikan di tingkat kabupaten, namun dalam pelaksanaan tugas, mereka melakukan tindakan Pungli, sehingga keduanya disangkakan dengan pasal 12 huruf B, huruf e dan huruf f.
“Ternyata dalam pelaksanaan tugasnya terjadi pungli dan yang lakukan kegiatan itulah mereka. Untuk kesempatan kali ini, kami masih mendalami jumlah pasti, kerugiannya yang pasti di atas 1 miliar. Pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 12 huruf B, huruf e dan huruf f,” akuinya (JS-01)













Discussion about this post