Bula, JENDELASERAM.COM — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) melakukan inspeksi ke tiga jembatan di Kota Bula, Selasa (03/11/2026).
Kehadiran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 BPJN Maluku Adrian Maun bersama staf, Korwil BPJN Maluku Marthen Nasarany bersama staf, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBT Novi Rumata bersama Plt Kepala Bidang Aset BPKAD SBT Hartati Wagiman melihat langsung kondisi jembatan Wai Bula Air 1, Wai Bula Air 2 dan Wai Ambahosin.
Korwil BPJN Maluku, Marthen Nasarany kepada wartawan menjelaskan, kegiatan inspeksi lapangan ini dalam rangka untuk mematangkan proses serah terima aset dari Pemerintah Pusat melalui BPJN Maluku kepada Pemkab setempat.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan inspeksi lapangan dalam rangka serah terima aset. Jadi pada akhirnya jembatan ini akan dikembalikan ke daerah,” jelas Nasarany.
Nasarany mengungkapkan, status tiga jembatan ini tidak berada pada kewenangan pemerintah pusat, namun lewat usulan Pemkab SBT kepada pemerintah pusat dengan mempertimbangkan aspek penting dan nilai-nilai sosial, sehingga tiga jembatan tersebut ditangani lewat Jalan Impres Daerah (IJD) tahun 2025-2026.
“Ruas jalan ini sebenarnya di luar kewendangan pemerintah pusat, cuma karena kepentingan masyarakat dan beberapa aspek penting nilai-nilai sosial, sehingga itu diusulkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Jadinya keluarnya sebagai Impres Jalan Daerah dari tahun 2025. Jadi dia baru dilaksanakan sampai dengan tahun ini,” ungkapnya.
Dia berujar, mekanisme penyerahan aset itu harus dilalui dengan inspeksi lapangan dan diikuti dengan proses surat menyurat yang dimulai dari surat kesediaan menerima hibah dari Bupati, ke BPJN, Sekretariat Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Marga, ke Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN), ke mentrian PU atau sekretaris jenderal.
Dirinya menambahkan, aset yang dikerjakan pemerintah pusat melalui BPJN Maluku yang ditangani langsung oleh PPK 2.5 PJN II Maluku, yang asetnya akan dikembalikan kepada Pemkab SBT dalam rangka pencatatan dan penertiban aset.
“Usulannya itu berjenjang dengan segala kelengkapan persyaratan SOP-nya itu terpenuhi, kita usul. Aturannya kalau anggarannya lebih dari 10 miliar, harus bersetujuan Kementerian Keuangan, dalam hal ini direktorat jenderal kekayaan negara. Kalau anggarannya di bawah 10 miliar berarti nanti sampai ke pelimpahan wewenang ke kementrian, dalam hal ini, Biro atau sekretaris jenderal kementrian PU,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga PUPR SBT, Novi Rumata mengungkapkan, hari ini mereka telah bersama-sama dengan BPJN Maluku melakukan PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama.
Rumata menuturkan, Pemkab SBT pada prinsipnya siap menerima hibah aset tiga jembatan tersebut, setelah semua prosedur dilalui.
“Pada dasarnya pemerintah daerah siap menerima hibah, dalam artian semua prosedur sudah dilakukan oleh balai jalan, baru kami menerima. Ini nanti jadi aset daerah, jadi semua data itu betul-betul harus sesuai dengan lapangan, kita cek semua, tadi kan semua sudah dilakukan oleh balai,” ungkapnya (JS-01)













Discussion about this post